Rabu, 06 Juni 2018

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Nggak Ribet Kok!


Tulisan ini aku tulis saat sedang mengantre untuk proses klaim di kantor BPJS. 

Jadi begini ceritanya.. 
Pertengahan Desember 2017 lalu aku resign dari kantor yang telah setahun menjadi tempatku bekerja, yaitu BRI. Sesaat setelah resign, aku hanya mengambil apa yang menjadi hakku, yaitu ijazah S1 yang ditahan selama aku bekerja di sana dan juga surat pengalaman bekerja yang dapat diminta di bagian SDM.
Sudah. That's it. Dengan kebodohanku yang tidak tahu mendalam tentang hak selama aku bekerja, salah satu teman kantorku yang juga resign setelahku, memberitahu tentang klaim itu.

Siapa saja yang dapat melakukan Klaim? 

Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan jika tenaga kerja tersebut memenuhi kriteria klaim, yakni:
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Meninggalkan wilayah RI (bagi WNA) 
3. meninggalkan wilayah RI (bagi WNI) 
4. Cacat total tetap
5. Meninggal dunia
6. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan maksimal 10%
7. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan maksimal 30% (perumahan) 
8. Mengundurkan diri sebelum usia pensiun, dan
9. Pemutusan Hubungan Kerja

In this case, aku termasuk pada poin yang ke delapan, mengundurkan diri sebelum usia pensiun. Kenapa aku mengundurkan diri? Tidak, itu tidak akan dibahas di sini. Haha. 

Jadi, hal yang harus diperhatikan saat awal penandatanganan kontrak bekerja, pastikan bahwa kamu sudah memahami betul seluruh isi hak dan kewajiban yang ada di dalam kontrak.

Jika ada yang ingin ditanyakan atau ragu pada sebuah poin tertentu, jangan malu untuk menanyakannya ke bagian SDM di kantormu. 
Mungkin, saat itu aku tidak terlalu memperhatikan mbak SDM saat menjelaskan serentetan belasan lembar perjanjian kontrak itu, yang membuatku akhirnya tidak aware akan adanya klaim ini. 
So, untuk kalian yang akan, sedang, atau sudah selesai bekerja dari suatu perusahaan, jangan lewatkan satu poin penting yang menjadi hak kalian, asuransi atau jaminan. Kenapa? Karena biaya jaminan atau asuransi tersebut sudah dipotong dari gaji yang kalian dapatkan selama bekerja.
Nggak mau kan hal yang menjadi hakmu menjadi sia-sia? Klaimkan saja! 

Apa saja yang dibutuhkan untuk proses klaim BPJS Ketenagakerjaan? 

1. Kartu BPJS
Jika hilang kamu bisa meminta bagian SDM perusahaan untuk membuatkan surat keterangan bahwa kartu tersebut hilang
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika kartu BPJSmu hilang)
3. Form Jaminan Hari Tua atau JHT
Formulir bisa didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kotamu. Untuk area Malang Raya, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS yang ada di Jalan Dr. Sutomo, Klojen, dekat Bakso Bakar Pak Man. 
4. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
5. Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
6. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
7. Buku tabungan asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar

Bagaimana langkah-langkah untuk proses pelayanan klaim? 

1. Jika sudah dirasa melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, datanglah ke kantor BPJS sepagi mungkin. Usahakan datang sebelum jam 8 untuk mengambil nomor antrean. Dalam hal ini, aku datang jam setengah delapan dan mendapatkan nomor 74. Wow :')
2. Langkah selanjutnya, menunggulah. Haha. Kalau kamu bukan orang yang fleksibel, maka kamu luangkanlah barang sehari aja untuk mengurus proses klaim ini. Aku kurang tahu sih bisa atau tidak jika harus diwakilkan oleh orang lain. Untuk lebih jelasnya kamu sebaiknya tanyakan ke pihak BPJS. 
3. Jika nomor antreanmu sudah dipanggil, proses pertama yang akan dilalui adalah pemeriksaan dokumen. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen yang telah kamu bawa.
4. Lalu, menunggulah lagi. Haha. Ini serius. Antrean yang cukup panjang akan membuatmu cukup bosan jika tidak membawa perlengkapan pembunuh kebosanan seperti headset, aplikasi hiburan, atau bahkan buku untuk sekedar membunuh waktu saat menunggu antrean selanjutnya. 
5. Jika nomor antreanmu sudah dipanggil, proses kedua adalah pelayanan klaim. Petugas akan memproses klaim yang kamu ajukan berdasarkan data yang ada. 
6. Setelah seluruh proses selesai, kamu akan diinformasikan bahwa uang klaim akan diterima paling cepat  lima hari dan paling lambat dua minggu. (in my case, cuma dalam dua hari, lho! Alhamdulillah..)

Jadi, begitulah kira-kira proses yang harus dilalui. Nggak ribet kan? 

2 komentar:

  1. Emang nggak ribet, ka, tapi banyak yang dipersulit saat proses, terutama custumernya :p
    kadang, jadi kasihan sendiri sama oarang-orang denger rumor begituan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asalkan semua persyaratan sudah lengkap insyaaAllah customer akan dipermudah kok😊

      Hapus